Kasus Korupsi PG Asembagoes, Penyidik Kortastipidkor Sita Dokumen dari PT Barata Indonesia Gresik
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa, 9 Juni 2026.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 7.00 WIB pagi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, Situbondo.
Sejumlah penyidik terlihat memasuki gedung utama perusahaan pelat merah tersebut sejak pagi hari. Tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang direktur dan bagian keuangan. Dari lokasi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Kasus yang diusut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Asembagoes milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Saat ini kami dari Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan penggeledahan di PT Barata Indonesia terkait pembangunan proyek EPCC Pabrik Gula Asembagoes Situbondo di Jawa Timur," ujarnya.
"Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645 miliar. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pembuktian dan menemukan bukti konkret yang lebih lengkap," tambah Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp645.267.475.745.
Selain di PT Barata Indonesia, penyidik Kortastipidkor Polri juga melakukan penggeledahan secara serentak di sejumlah lokasi lain. Di antaranya PT Multinas di Surabaya, kediaman salah satu pihak bernama Tjahjadi di Surabaya, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta.
Menurut Ahmad Yusuf Afandi, penggeledahan di empat lokasi tersebut dilakukan secara bersamaan untuk mencari barang bukti yang relevan guna mendukung proses penyidikan.
"Serentak dilaksanakan bersama-sama. Kami melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti yang relevan dalam penanganan kasus ini, yang nantinya akan didalami dan dianalisis oleh tim penyidik," katanya.