Prof. Sri Astutik Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unitomo, Soroti Pentingnya Rekonstruksi Hukum Bisnis Bank Digital
- VIVA Jatim/Tito
Surabaya, VIVA Jatim – Kemudahan layanan bank digital yang kini semakin diminati masyarakat ternyata menyimpan tantangan serius terkait perlindungan konsumen. Mulai dari kebocoran data pribadi, kejahatan siber, hingga sengketa transaksi elektronik menjadi risiko yang perlu diantisipasi di tengah pesatnya transformasi sektor perbankan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., saat menyampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhan guru besarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam orasi bertajuk "Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital", Prof Sri Astutik menegaskan bahwa perkembangan teknologi perbankan digital di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi oleh regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Menurutnya, transformasi digital telah mengubah wajah industri perbankan secara menyeluruh, mulai dari teknologi yang digunakan, model bisnis, budaya kerja, hingga pola interaksi antara bank dan nasabah.
"Transformasi digital bukan sekadar mengubah penggunaan kertas menjadi aplikasi mobile, melainkan sebuah revolusi model bisnis, budaya kerja, dan interaksi bank dengan ekosistem ekonomi," ujar Prof Sri Astutik di Auditorium K.H. Moh. Saleh Unitomo.
Generasi Muda Jadi Pengguna Terbesar
Dalam paparannya, Prof Sri Astutik mengungkapkan bahwa pertumbuhan layanan bank digital saat ini didominasi oleh kalangan generasi muda. Salah satu platform bank digital bahkan mencatat pengguna dari Generasi Z mencapai 49 persen dan generasi milenial sebesar 39 persen.
Meski menunjukkan perkembangan positif, tingginya penetrasi layanan digital tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Menurutnya, regulasi yang ada sering kali tertinggal dibanding laju perkembangan teknologi.
"Regulasi kita sering kali tertinggal sehingga memicu kekosongan hukum atau legal vacuum, tumpang tindih aturan, serta ketidakharmonisan kewenangan antar lembaga," katanya.
Kondisi tersebut dinilai membuat konsumen berada pada posisi rentan ketika menghadapi kasus pencurian data pribadi, penipuan digital, maupun kerugian akibat transaksi elektronik.
Tawarkan Tiga Langkah Perlindungan Konsumen
Prof Sri Astutik menjelaskan, meskipun industri perbankan telah menerapkan berbagai standar keamanan seperti autentikasi dua faktor, enkripsi data, sertifikasi ISO 27001, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perlindungan terhadap konsumen masih perlu diperkuat.