Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Padepokan Sidoarjo Dilaporkan Polisi
- Viva Jatim/Ahaddiini HM
Sidoarjo, VIVA Jatim – Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur kembali mencuat. Pimpinan Padepokan Kendali Sodo, inisial KSL (73 tahun), dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan pencabulan remaja perempuan.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, menyebut aksi bejat itu terjadi berulang sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
Memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual paman korban, terlapor diduga memaksa korban berhubungan intim di Perumahan Citra Garden saat rumah kosong.
"Korban diancam akan dibunuh pelan-pelan dan diusir dari rumah. Terlapor mendoktrin paman-bibinya hanya percaya dia," ujar Dimas saat pres rilis, Selasa 9 Juni 2026.
Laporan resmi sudah masuk sejak 26 Maret 2026 dengan nomor LP/B/88/3/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo. Polisi naikkan status ke penyidikan sejak 7 Mei 2026.
Hasil visum menunjukkan luka lama akibat benda tumpul pada alat vital korban. Tes psikologi juga menguatkan korban alami pelecehan jangka panjang.
Meski bukti lengkap, KSL belum ditangkap maupun jadi tersangka. Kondisi korban makin tertekan hingga nyaris bunuh diri karena pelaku masih bebas.
"Kami minta Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing tangkap terlapor 1x24 jam. Ini krusial selamatkan korban dan cegah korban lain," tegas Dimas.
Dimas juga menyoroti dugaan terlapor menghindar penyidikan dengan surat sakit yang tanggalnya dimundurkan.
Paman korban, Aditya, mendesak ketegasan polisi karena korban masih di bawah umur dan kondisinya memprihatinkan.
"Keluarga berharap polisi objektif tanpa pandang bulu, mengingat status terlapor sebagai tokoh padepokan," kata dia.
Kasat PPA Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati, membenarkan penyelidikan berjalan.
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara," pungkas Laila.