Musyafak Ketua DPRD Jatim Bantah Terlibat Korupsi MBG seperti Edaran di Medsos
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Publik dihebohkan beredarnya daftar nama-nama yang diduga terlibat kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di media sosial (medsos). Salah satu nama yang tertulis dalam edaran itu ialah Ketua DPRD Jatim yang saat ini dijabat politisi dari PKB, Musyafak Rouf. Tentu saja Musyafak langsung membantah isu itu.
Salah satu yang mengunggah daftar nama-nama yang disebut terlibat di kasus korupsi MBG ialah akun Thread @suzan18706. “Bocor halus semoga benar adanya…Isunya nama-nama ini yang terlibat korupsi MBG,” tulis akun tersebut dilansir VIVA.co.id.
Ada 20 nama disebutkan oleh akun tersebut. Yakni Kepala BGN Nanik S Deyang, Patris Rumbayan ibunya Tedy, Ketua DPRD Jatim dan Jateng, Suwardi Samira, Dudung lewat kepala BGN, Puti Sari Gerindra komisi 9, D Mahari komisi 9, Yahya Zaini, Wihardi banggar, Cucun Ahmad, ketua dan seluruh wakil banggar.
Kemudian Bima Arya Wamendagri, Wamenaker Feri, Ahmad Riza Patria, Ketua Komisi 9, dan seluruh wakil ketua KOM 9 kecuali Charles Honoris dan seluruh poksi komisi 9. Kemudian juga disebutkan yakni Dek gam komisi 9, Muslim Ayu komisi 3, fitroh Basori wakil KPK, Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari, Kapolres bekasi Kombes Sumarni, Irma Chaniago komisi 6, Uya Kuya komisi 3, Lula Kamal PIC Menko pangan, 2 kolonel usulan AHY, dan gabungan asosiasi GAMBI-Kadin makan bergizi Indonesia.
Sebagai Ketua DPRD Jatim saat ini, Musyafak Rouf merasa namanya tercatut. “Saya tegaskan, saya tidak terlibat dalam kasus MBG sebagaimana yang dituduhkan oleh sejumlah akun anonim. Saya juga tidak memiliki titik SPPG, apalagi melakukan praktik jual beli titik seperti yang dituduhkan,” kata Musyafak kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 10 Juni 2026.
Dia menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa kewenangan pelaksanaan program MBG berada pada pemerintah pusat. Mulai dari perencanaan program, penentuan titik, penganggaran, hingga mekanisme pelaksanaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui instansi yang berwenang.
Musyafak mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berasal dari akun anonim atau sumber yang tidak jelas. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan fitnah, merusak reputasi seseorang, serta memperkeruh ruang publik dengan disinformasi.