Dukung Hasil Pertanian Dalam Negeri, Kemendag Atur Aktivitas Impor Empat Komoditas
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Pelaku usaha impor didorong untuk bisa memahami perkembangan regulasi dari pemerintah. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bagi pelaku usaha yang sudah akan melakukan impor sebelum peraturan ini berlaku dipersilakan tetap melanjutkan impor tanpa harus persetujuan. Namun ia menegaskan aktivitas impor selanjutnya harus mengikuti regulasi yang baru.
Ia menjelaskan regulasi tersebut mengatur empat komoditas impor yang sebelumnya tidak diatur. Keempat komoditas tersebut antara lain kacang tanah, bungkil kedelai, gandum pakan dan kacang hijau.
"Jadi artinya, yang dulunya tidak apa namanya, ada Lartasnya, sekarang wajib lartas. Tujuannya adalah apa? Untuk mendukung hasil pertanian dalam negeri," ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Permendag No. 11 Tahun 2026, di Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia mengungkapkan nilai importasi dari empat komoditas tersebut mencapai 11 juta dolar AS. Dan pemerintah ingin keempat komoditas tersebut ke depannya harus mendapatkan persetujuan dari pihak terkait sebelum dilakukan impor.
"Karena kalau tidak, nanti kita kenakan sanksi terkait dengan pengawasan baik border maupun post-border sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut," katanya.
Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penangguhan perizinan berusaha hingga pencabutan izin. Sedangkan barangnya bisa dilakukan re-ekspor atau dimusnahkan.
"Kami menyambut baik ya inisiatif dari GINSI Jawa Timur, sinergisitas antara pemerintah, GINSI, dan importir, sehingga ada satu wadah untuk menyampaikan informasi atau mendengarkan keluhan yang selama ini belum dipahami oleh pelaku usaha," ia menambahkan.
Sementara itu, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Hana Belladina mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami regulasi tersebut. Sebab, transisi dari tidak diaturnya importasi empat komoditas kepada diterbitkannya regulasi tersebut dinilai cukup cepat.
Menurut Bella, semestinya pemerintah memberikan masa transaisi yang cukup agar bisa dipahami secara menyeluruh oleh pelaku usaha.
"Sehingga pelaku usaha yang telah melakukan kontrak dan pengiriman barang tidak dirugikan oleh perubahan kebijakan yang terjadi secara mendadak," katanya.