Tak Perpanjang KTA, Dishub Surabaya Berhentikan 163 Jukir TJU
- Humas Pemkot Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) resmi yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik di Surabaya diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka sejak Desember 2025.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan implementasi digitalisasi parkir demi transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan operasi gabungan dilakukan selama tiga hari dan mendatangi total 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar aturan perpanjangan KTA.
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi," tegas Trio, kemarin.
Trio menambahkan, pada Sabtu, 13 Juni 2026, aparat menyasar 20 titik lokasi, melanjutkan 20 lokasi yang sudah ditertibkan pada hari sebelumnya. Selanjutnya, penertiban akan terus dilakukan hingga semua jukir mematuhi aturan KTA. Menurutnya, penertiban KTA ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga dan meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir.
Selain itu, Dishub Surabaya juga meluncurkan dua inovasi sistem pengawasan baru di titik parkir digital. Pertama, adalah pemasangan papan informasi digitalisasi parkir yang dilengkapi dengan foto jukir resmi yang bertugas di titik tersebut.
Kedua, pihaknya juga melengkapi sebanyak 900 jukir dengan rompi smart parking. Rompi ini memiliki kode QRIS di bagian saku area dada. Sisi kanan rompi untuk pembayaran kendaraan roda dua (motor Rp2.000), dan sisi kiri untuk kendaraan roda empat (mobil).
“Waktu warga ingin bayar non-tunai melalui m-banking, tinggal scan saja barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas, lalu bisa langsung pergi. Jadi tidak ada alasan lagi handphone jukir mati atau tidak ada kuota," jelas Trio.
Selain QRIS via rompi dan ponsel pintar, jukir resmi juga sudah difasilitasi mesin pembayaran untuk kartu uang elektronik (kartu tol) serta voucher parkir. Dishub bahkan tengah menjajaki kerja sama dengan jaringan toko modern dan UMKM untuk penyediaan penjualan voucher parkir bagi masyarakat.