Vicky Prasetyo Dipolisikan, Polda Jatim Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo.

img_title Puluhan Massa Demo Polda dan Kejati Jatim Minta Usut Kasus Jampidsus

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak berspekulasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon serta seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa terhadap terhadap Vicky Prasetyo.

img_title Polisi Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri

Menurut Jules, laporan polisi itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu. Dan saat ini kasus tengah didalami oleh penyidik.

"Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update," kata Jules ditulis, Minggu, 14 Juni 2026.

img_title Musim Kemarau, Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alat Khusus Cegah Karhutla

Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak membuat asumsi atau kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor," lanjutnya.

Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026. Pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Fajar Ramadhon, pemilik Kapten Audio Surabaya, mengaku mengenal Vicky Prasetyo sejak awal 2025. Menurutnya, Vicky membeli satu set perangkat audio untuk kebutuhan kafe miliknya di Semarang, Kopi Revolusi, melalui Fiona Fachrunisa.

Fajar menuturkan, Vicky sempat datang langsung ke tokonya untuk memilih perangkat audio yang akan dibeli.

"Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fiona," kata Fajar.

Halaman Selanjutnya
img_title