Kakek di Tuban Dianiaya Tetangga Sendiri, Korban Alami Luka Berat
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Seorang kakek berinisial S 50 tahun asal Desa Prungguhan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengalami luka berat akibat dianiaya pada Minggu, 14 Juni 2026. Mirisnya pelaku merupakan tetangga korban sendiri berinisial AS 32 tahun.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Dusun, Tlogo pule Desa, Prungguhan Kulon Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kejadian penganiayaan itu diketahui oleh warga sekitar. Saat itu, kata Siswanto, warga sudah mengetahui korban dalam posisi terjatuh di tanah dan warga sekitar kemudian berusaha meminta bantuan agar penganiayaan tersebut tidak diteruskan oleh pelaku.
"Warga baru mengetahui kejadian setelah terjadi penganiayaan yang mana korban sudah dalam keadaan terjatuh di tanah," kata Siswanto, Senin 15 Juni 2026.
Mengetahui kejadian itu, warga kemudian menghubungi keluarga korban. Sementara posisi korban sudah tidak sadarkan diri akibat mengalami luka di kepala yang mengeluarkan banyak darah.
Kondisi korban saat ini masih berada di rumah sakit dan belum sadarkan diri. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 475 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan ancaman 9 tahun penjara.