Pura-pura Tagih Utang, 2 Pemuda Curi Ponsel di Kalilom Surabaya
Senin, 15 Juni 2026 - 20:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, upaya pencarian terhadap P terus dilakukan guna menemukan barang bukti dan mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tidak dikenal yang datang dengan berbagai modus.