Polda Jatim Larang Pesilat Konvoi 1 Suro, Pengamanan Diperketat

Kombes Pol Jules Abraham Abast
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah atau 1 Suro dengan menerapkan sejumlah pembatasan, termasuk melarang konvoi peserta kegiatan perguruan silat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Untuk mendukung pengamanan tersebut, Polda Jatim menerjunkan personel tambahan ke sejumlah Polres jajaran sesuai tingkat kerawanan dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama rangkaian kegiatan Suroan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, pengamanan mulai diberlakukan sejak 15 Juni 2026 hingga seluruh rangkaian kegiatan peringatan 1 Suro selesai.

img_title Polisi Tangkap Empat Pelaku Kerusuhan yang Bakar Motor Satpam di Tenggilis Surabaya

"Personel disiagakan sesuai permintaan dari masing-masing Polres, termasuk di Surabaya yang menjadi salah satu daerah dengan mobilitas peserta cukup tinggi," ujar Abast, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, pengamanan tidak hanya difokuskan di wilayah Madiun Raya yang menjadi pusat kegiatan sejumlah perguruan silat, tetapi juga mencakup Surabaya Raya dan beberapa daerah lain yang diperkirakan menjadi titik pergerakan massa.

img_title Pelajar Tewas Dibacok Saat Konvoi Ultah Persebaya di Gubeng, Polisi Buru Pelaku

Selain memperkuat pengamanan, Polda Jatim menerapkan sejumlah ketentuan bagi peserta kegiatan pengesahan warga perguruan silat. Salah satu aturan utama adalah larangan melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan yang dapat memicu kemacetan maupun gesekan antarkelompok.

Peserta maupun pendamping juga dilarang mengenakan atribut atau pakaian sakral perguruan saat berangkat maupun kembali dari lokasi kegiatan. Seluruh rombongan diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat tertutup tanpa memasang atribut perguruan pada kendaraan.

Tak hanya itu, peserta dilarang membawa tongkat, bendera perguruan, maupun atribut komunitas lainnya. Polisi juga melarang penggunaan petasan, kembang api, dan flare selama kegiatan berlangsung.

Polda Jatim dikatakan Abast, juga turut mengingatkan peserta untuk tidak melakukan tindakan provokasi, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, serta mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang.

Usai mengikuti prosesi pengesahan, peserta diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan ataupun gangguan keamanan.

Abast mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama peringatan 1 Suro.

Halaman Selanjutnya
img_title