Berakhir Damai, Begini Pengakuan Maling di Mojokerto yang Kirim Surat ke Korban
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko kelontong di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berakhir damai.
Pelaku berinisial EPB (35), yang sempat mencuri rokok dan uang milik pemilik toko, Alfin Setyo Tunggal (37), mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya sekolah anak.
Perdamaian antara korban dan pelaku resmi tercapai setelah Alfin mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polsek Pungging. Pencabutan laporan dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, usai kedua belah pihak menjalani mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Dalam mediasi tersebut, EPB menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Hasil mediasi, saya sudah memaafkan. Dia juga sudah berjanji di atas materai tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Alfin kepada wartawan usai mediasi.
Usai proses mediasi, EPB mengungkap alasan di balik aksi pencurian yang dilakukannya. Ia mengaku membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anak sebesar Rp800 ribu, sementara penghasilannya sebagai pekerja serabutan tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
“Butuh untuk bayar sekolah Rp800 ribu. Saya kerja serabutan. Uang saya juga banyak dipinjam teman-teman, tapi belum ada yang kembali,” ujarnya.
EPB juga mengakui tidak hanya berusaha mengambil enam bungkus rokok dari toko milik Alfin, tetapi juga mengambil uang yang berada di dalam laci toko. Namun saat tertangkap tangan, ia tidak berani mengakui perbuatannya karena takut menghadapi korban.
“Saya tidak mengaku mencuri uang karena takut,” katanya.
Setelah dilepaskan oleh korban, EPB mengaku sempat diliputi rasa bersalah. Dalam perjalanan pulang, ia berniat kembali ke toko untuk mengembalikan uang yang telah diambil. Namun niat itu diurungkannya karena khawatir situasi masih memanas.
“Waktu disuruh pulang saya jalan kaki. Di tengah jalan saya ragu antara pulang atau kembali lagi. Karena Pak Alfin masih emosi, akhirnya saya kirim surat dengan niat ingin mengembalikan uang itu,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Juni 2026 siang. Saat itu, EPB tertangkap tangan ketika mencoba mengambil enam bungkus rokok dari toko kelontong milik Alfin di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging.