Berakhir Damai, Begini Pengakuan Maling di Mojokerto yang Kirim Surat ke Korban
- M. Lutfi Hermansyah
Meski sempat dilepaskan, Alfin kemudian menyadari uang yang disimpan di laci tokonya ikut hilang. Merasa dirugikan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pungging pada hari yang sama. Keesokan harinya, keluarga korban menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga ditinggalkan EPB.
Dalam surat tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta berjanji akan mengembalikan uang yang telah diambil. Niat baik itu kemudian dibuktikan.
Pada Selasa malam, 9 Juni 2026, melalui kekasihnya yang berinisial YN (34), EPB mengembalikan uang sebesar Rp120 ribu kepada korban.
Tak berhenti di situ, pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, EPB mendatangi rumah Alfin di Dusun Guwo untuk meminta maaf secara langsung. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu.
Total uang yang telah dikembalikan EPB kepada korban mencapai Rp320 ribu. Sementara berdasarkan pengakuan Alfin, jumlah uang yang hilang dari tokonya mencapai Rp352 ribu.
Meski masih terdapat selisih kerugian, Alfin memilih mengikhlaskannya. Sikap kooperatif pelaku, pengembalian uang secara bertahap, serta permintaan maaf yang disampaikan secara langsung menjadi alasan utama dirinya memaafkan EPB.
Sebelum mendatangi Polsek Pungging untuk mediasi, Alfin mengaku sempat didatangi EPB yang meminta kesempatan untuk menjelaskan kepada polisi bahwa dirinya telah mendapatkan maaf dari korban.
“Pagi tadi dia datang ke rumah saya dengan berjalan kaki. Setelah itu saya antar ke Polsek Pungging sekitar pukul 08.30 WIB,” tutur Alfin.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi tersebut, kasus pencurian yang sempat menjadi perhatian warga Mojokerto itu dipastikan selesai tanpa berlanjut ke proses hukum.