Sempat Bersembunyi di Hutan, Pelaku Penganiaya Kakek di Tuban Menyerahkan Diri
- VIVA Jatim/Imron
Tuban, VIVA Jatim – AS (32) pelaku penganiaya kakek SM (50) asal SM, Desa Prungguhan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelum menyerahkan diri ke Polsek Semanding, AS mengaku telah bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban selama masa pelarian.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui jika aksi penganiayaan itu dilakukan karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban.
Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka AS mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju ke selatan pada Minggu14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib. Saat tengah berjalan pelaku melihat ada gundukan batu, kemudian pelaku AS berusaha menghindar dengan mengarahkan motor yang dikendarainya ke kanan.
Saat tersangka AS menghindari gundukan tersebut, tersangka tidak mengetahui jika korban SM menyalip dari arah kanan dan terjadilah serempetan sepeda motor tersangka dengan sepeda motor korban.
Saat kejadian itu, tersangka AS juga sempat menegur korban dengan kata “maksud mu piye leh lek” setelah itu korban SM malah menjawab “dalan gone mbah mu toh piye”.
Kemudian korban turun dari sepeda menuju sepeda motor tersangka. AS kemudian menendang hingga hampir terjatuh.
"Tersangka AS emosi dan langsung menarik korban menjauh, kemudian berkelahi dan adu mulut dengan korban. Kemudian tersangka memukul korban dengan menggunakan batu," kata Siswanto, Rabu 17 Juni 2026.
Korban sendiri dipukul menggunakan batu sebanyak dua kali. Selain itu korban juga didorong hingga terjatuh. Setelah terjauh pelaku kemudian mengambil batu berukuran besar lagi dan memukulnya tepat di kepala korban setelah itu pelaku pergi dan bersembunyi di dalam hutan.
Sementara akibat kejadian itu korban mengalami luka berat. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.