Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Yan Dwi Mujianti, terdakwa perkara penggelapan uang Majapahit Homestay di Mojokerto.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim-Persidangan kasus dugaan penggelapan dana operasional Majapahit Homestay atau RedDoorz Near Train Station Mojokerto dengan terdakwa Yan Dwi Mujiati (50) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Namun, jalannya persidangan terkendala karena dua saksi penting yang dijadwalkan hadir kembali mangkir.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kedua saksi tersebut adalah Eka Mayang dan Megawati, yang merupakan mantan karyawan Majapahit Homestay. Mereka tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan persidangan, yakni pada sidang 10 Juni dan 17 Juni 2026. Meski demikian, majelis hakim yang dipimpin Fransiskus Wilfildrus Mamo memutuskan untuk kembali memanggil keduanya pada sidang berikutnya.

“Hakim akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut pada persidangan selanjutnya,” ujar Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, Kamis 18 Juni 2026.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Tri menjelaskan, keputusan terkait kemungkinan pemanggilan paksa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Menurutnya, langkah tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan tingkat kepentingan keterangan saksi dalam pembuktian perkara.

“Apakah nantinya dilakukan pemanggilan paksa atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim. Tergantung sejauh mana peran saksi dalam perkara ini,” katanya.

img_title Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Santoso, mengatakan saksi yang telah dipanggil secara sah namun tetap mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi dijemput paksa.

“Jika sampai tiga kali dipanggil secara sah menurut hukum dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka jaksa dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menerbitkan penetapan menghadirkan saksi secara paksa ke persidangan,” jelas Santoso.

Kuasa hukum terdakwa, Iwut Widiantoro dari Law Office Justice, mengaku pernah mendampingi Eka Mayang dan Megawati saat tahap pemeriksaan di kepolisian. Menurut Iwut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak terdekat Megawati, saksi tersebut diduga enggan hadir karena merasa takut setelah menerima ancaman dari pihak yang tidak disebutkan identitasnya.

“Ada informasi yang kami terima bahwa Bu Mega merasa ketakutan karena mendapat ancaman. Namun, siapa yang mengancam tidak pernah disebutkan,” ujar Iwut.

Ia berharap Megawati bersedia hadir dalam persidangan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title