Mahasiswi Gelapkan Dana KIP-K Rp103 Juta, Unair: Wajib Mengembalikan Sebelum Lulus
- Rachmad Fahrizal Tito
"Organisasinya legal. Ini merupakan perkumpulan mahasiswa penerima beasiswa," katanya.
Terkait mekanisme penggalangan dana yang selama ini dilakukan organisasi, pihak kampus masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur.
"Saat ini masih dalam proses evaluasi. Apabila nantinya ditemukan ada mekanisme yang tidak sesuai aturan administrasi, tentu akan dilakukan perbaikan bahkan penghentian jika memang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, YIP mengakui telah menggunakan dana organisasi secara bertahap dengan total mencapai Rp103.336.457. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi pinjaman online, biaya hidup, dan biaya pengobatan orang tuanya yang mengalami kecelakaan.
Pihak Unair menegaskan akan terus melakukan monitoring dan pendampingan hingga proses pengembalian dana selesai serta menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.