Mahasiswi Gelapkan Dana KIP-K Rp103 Juta, Unair: Wajib Mengembalikan Sebelum Lulus
- Rachmad Fahrizal Tito
Surabaya, VIVA Jatim-Universitas Airlangga (Unair) memastikan terus mengawal penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyeret seorang mahasiswi berinisial YIP.
Mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi tersebut diduga menggunakan dana organisasi Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO) senilai Rp103 juta untuk kepentingan pribadi.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengatakan pihak kampus telah melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, mahasiswi yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan membuat komitmen untuk mengembalikan seluruh dana yang digunakan secara bertahap.
"Untuk penyalahgunaan dana itu memang sudah ditangani dengan melakukan perjanjian. Yang bersangkutan sudah berjanji untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap dan juga memberikan jaminan," kata Pulung kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.
Selain itu, kampus juga memastikan proses pengembalian dana akan menjadi bagian dari evaluasi akademik yang harus dipenuhi mahasiswa tersebut sebelum menyelesaikan studinya.
"Yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan sebelum lulus dan pihak kampus akan terus mengawal proses ini," ujarnya.
Saat ditanya apakah mahasiswa tersebut tidak akan bisa lulus sebelum seluruh dana dikembalikan, Pulung membenarkannya.
"Tidak bisa, karena memang itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menyelesaikan studinya," tegasnya.
Pulung menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah pengurus organisasi AUBMO berkonsultasi dengan Direktorat Kemahasiswaan Unair terkait sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Dari proses konsultasi itu kemudian ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dan pengelolaan dana organisasi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kampus.
"Awalnya terjadi di internal organisasi. Kemudian organisasi datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi. Dari situ diketahui ada pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dana dan sebagainya," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Kemahasiswaan Unair kini memberikan pendampingan dan pembinaan kepada organisasi tersebut agar tata kelola keuangan dapat berjalan lebih baik dan sesuai aturan.
Pulung menegaskan bahwa AUBMO merupakan organisasi mahasiswa yang legal dan selama ini menjadi wadah bagi penerima beasiswa KIP-K di lingkungan Universitas Airlangga.
"Organisasinya legal. Ini merupakan perkumpulan mahasiswa penerima beasiswa," katanya.
Terkait mekanisme penggalangan dana yang selama ini dilakukan organisasi, pihak kampus masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur.
"Saat ini masih dalam proses evaluasi. Apabila nantinya ditemukan ada mekanisme yang tidak sesuai aturan administrasi, tentu akan dilakukan perbaikan bahkan penghentian jika memang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, YIP mengakui telah menggunakan dana organisasi secara bertahap dengan total mencapai Rp103.336.457. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi pinjaman online, biaya hidup, dan biaya pengobatan orang tuanya yang mengalami kecelakaan.
Pihak Unair menegaskan akan terus melakukan monitoring dan pendampingan hingga proses pengembalian dana selesai serta menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.