Mahasiswa di Lamongan Kehilangan Motor yang Dititipkan di Warung, Pelaku Dua Penjaga Warkop
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan berinisial AJ (19), kehilangan sepeda motor Honda CB yang sebelumnya dititipkan di warung Desa Blawirejo, pada Jumat 19 Juni 2026, lalu.
Pelaku pencurian ternyata dua penjaga warung kopi yang sebelumnya dititipi sepeda motor korban. Keduanya yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat 19 Juni 2026, lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban bersama seorang rekannya menitipkan sepeda motor kepada salah satu karyawan warung.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke warung untuk mengambil kendaraan tersebut. Namun saat itu korban mendapati warung sudah tutup dan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang.
"Korban kemudian berusaha menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, namun karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaannya," kata Hamzaid, Senin 22 Juni 2026.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Unit Reskrim Polsek Kedungpring kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pendalaman informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan pelayan Warung tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah FAP yang berada Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB hasil curian.
"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan dan dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian," jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp14 juta.
"Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan," pungkasnya.