Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Menganti, Menteri PPPA Minta Penanganan Dilakukan Menyeluruh

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Saat Kunjungan Kerja di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan apresiasi kepada Polres Gresik atas penanganan cepat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kemen PPPA meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh.

img_title Pelabuhan Memiliki Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Apresiasi tersebut disampaikan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyusul keberhasilan Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dan mengamankan pelaku berinisial W (61), yang merupakan kakek kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya ke Polres Gresik pada 5 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menilai langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Gresik menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai.

img_title Raih Adiwiyata Mandiri, Menteri Jumhur Nilai SMAN 1 Gresik Layak Jadi Teladan Nasional

"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi semua pihak agar hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang terjadi secara berulang.

"Sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk memastikan kasus ini dapat diungkap secara cepat sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban," ujarnya.

AKP Arya Widjaya menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemenuhan hak-hak korban.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, memfasilitasi pemeriksaan medis melalui visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna mendukung proses pemulihan trauma korban.

"Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, tersangka ditetapkan sebagai pelaku dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title