Polisi Beberkan Kronologi Tragedi HUT ke99 Persebaya, Pelaku Sengaja Bawa Celurit Sebelum Konvoi

Sonya Cantika Dandel, kakak seorang Bonek berinisial GAD yang meninggal saat perayaan HUT Persebaya ke-99, Rabu, 17 Juni 2026, malam.
Sumber :
  • Rachmad Fahrizal Tito

Surabaya, VIVA Jatim – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya seorang bonek saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Persebaya ke-99 di Surabaya. Korban, GAD (18), diduga menjadi sasaran sabetan senjata tajam ketika berusaha melerai keributan yang terjadi di Jalan Sumatera, Kecamatan Tambaksari.

img_title Alex Martins Merapat, Lini Serang Persebaya Mengerikan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pelaku berinisial Mochammad Nabil (21) telah berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Sampang, Madura.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, peristiwa bermula saat rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban dalam perayaan HUT Persebaya ke-99 di Jalan Sumatera. Saat itu terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi keributan," kata Edy.

img_title Persebaya Resmi Dapatkan Bek Asal Tanjung Verde Yuran Fernandes

Menurut Edy, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengeluarkan senjata tajam karena merasa terdesak saat keributan berlangsung.

"Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan merasa dalam kondisi terdesak kemudian mengeluarkan sebilah celurit yang sebelumnya telah dibawa dan menyabetkannya ke arah rombongan korban," ujarnya.

img_title Madura United Dapatkan Gali Freitas dari Persebaya

Akibat aksi tersebut, Gionaldo mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Selain korban meninggal, satu korban lain juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Polisi mengungkap, tersangka berangkat mengikuti konvoi bersama rombongannya dari kawasan Kedung Sroko, Surabaya. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah membawa celurit dari rumah sebelum mengikuti perayaan ulang tahun klub kebanggaan Arek Surabaya tersebut.

"Tersangka mengaku membawa senjata tajam dari rumah sebelum berangkat mengikuti konvoi," ungkap Edy.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Desa Pekol Pasarenan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu pagi.

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil diketahui di wilayah Kabupaten Sampang dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, pakaian dan helm milik tersangka, rekaman video saat pelaku membawa senjata tajam, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.