Bekerja Tidak Sesuai Izin, Delapan WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Surabaya
- Ahaddiini HM
Sidoarjo, VIVA Jatim-Delapan warga negara Tiongkok harus angkat koper dari Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda resmi mendeportasi dan mencekal mereka karena ketahuan bekerja tidak sesuai izin tinggal.
Pelanggaran ini terbongkar saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan sidam di proyek renovasi restoran, Pakuwon Mall Surabaya. Di lokasi, petugas mendapati kedelapan WNA itu aktif mengerjakan instalasi listrik, pipa, konstruksi, ducting AC, bahkan jadi pengawas proyek.
Setelah dokumen diperiksa, terungkap tiga jenis pelanggaran yakni empat orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan D2, tapi terjun langsung kerja teknis di lapangan. Tiga orang pemegang Izin Kunjungan C20, bekerja di perusahaan berbeda dari penjamin izinnya. Satu orang pemegang ITAS berposisi Technical Manager, tapi lokasi dan perusahaan tempatnya bekerja tidak sesuai dokumen.
"Indonesia terbuka untuk investasi dan TKA yang memberi manfaat. Tapi izin tinggal harus dipakai sesuai peruntukannya: kerja sesuai jabatan dan di perusahaan penjamin," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Rabu 24 Juni 2026.
Akibatnya, kedelapan WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dan penangkalan dilakukan Senin, 22 Juni 2026 via Bandara Juanda, langsung dipulangkan ke negara asal.
Agus menambahkan, pengawasan orang asing akan diperketat lewat operasi lapangan dan kerja sama lintas instansi. Langkah ini sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dengan layanan dan penegakan hukum harus profesional, akuntabel, berkeadilan.
"Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen jaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang tertib dan taat hukum," pungkasnya.