Enam Peserta Aksi Demo Ricuh Surabaya yang Diamankan Polisi Positif Sabu
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Enam dari 24 orang yang diamankan petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya usai aksi ricuh bertajuk Indonesia Sekarat di depan Gedung Negara Grahadi pada Jumat, 26 Juni 2026, malam, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tes urin kepada puluhan peserta aksi demo yang diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan mengatakan, hasil tes urine tersebut menjadi dasar kepolisian memproses keenam orang itu dalam perkara tindak pidana narkoba.
"Ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba. Terbukti hasil pemeriksaan urinenya mereka menggunakan sabu," ujarnya, Minggu, 28 Juni 2026.
Luthfie menyampaikan, proses penanganan kasus dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk menentukan tindak lanjut melalui mekanisme asesmen.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya sebelumnya juga telah mengamankan 24 peserta aksi. Dari jumlah tersebut, 14 orang diantaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Menurut Luthfie, 14 orang tersebut dipulangkan karena hingga saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan. Polisi juga masih menunggu hasil analisis terhadap telepon genggam yang disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan empat peserta aksi sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas. Masing-masing berinisial MA, ARF, NB, dan DSD.
"Sebanyak empat orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas. Ancaman hukumannya lima tahun sehingga mereka kita lakukan penahanan," ucap dia.
Keempatnya kata Luthfie, saat ini telah ditahan petugas kepolisian dengan sangkaan pasal pengrusakan yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka dikatakannya, mengaku tertarik ikut demontrasi setelah menerima ajakan dari media sosial, baik melalui unggahan Instagram maupun siaran langsung TikTok.
Polisi pun masih mendalami apakah mereka datang secara spontan atau merupakan bagian dari kelompok yang mengorganisasi aksi.
Luthfie menambahkan, pihaknya juga masih menganalisis isi telepon genggam milik para peserta aksi untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang diduga melakukan provokasi melalui media sosial. Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung.