Pria Mojokerto Rekam Wanita Mandi di Masjid Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Perekam Wanita di Toilet Masjid.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada M Misbakhudin (44). Hakim menilai, Misbakhudin terbukti merekam wanita saat mandi di kamar mandi Masjid At Taubah, Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Silvya Terry dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra PN Mojokerto, pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 9 serta Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini, Rabu, 22 Juli 2026 Berdasarkan BMKG

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Jaksa menginginkan Misbakhudin dihukum dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

img_title Perkuat Persusuan Nasional, Nestle Indonesia Terapkan Sistem Peternakan Closed-Barn

Penasihat hukum terdakwa, Ramadhani menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih terlalu berat.

"Terdakwa masih pikir-pikir. Vonis tiga tahun penjara kami rasa berat karena terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban saat pemeriksaan saksi di persidangan," katanya.

Ramadhani juga menyebut fakta persidangan menunjukkan video hasil rekaman tersebut tidak pernah disebarluaskan.

"Dari fakta persidangan, video itu hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial PJ hendak mandi di kamar mandi Masjid At Taubah, Dusun Ngareskidul, Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Saat berada di dalam kamar mandi, korban menemukan sebuah telepon genggam yang disembunyikan di lubang dekat lampu kamar mandi. Layar ponsel dalam kondisi menyala dan kamera depannya sedang merekam ke arah korban.

Merasa curiga, korban membatalkan niatnya mandi dan mengambil ponsel tersebut untuk memeriksa isinya. Di dalam galeri, korban menemukan tiga rekaman video.

Video pertama memperlihatkan dirinya saat mandi di kamar mandi masjid pada malam hari. Video kedua merekam seorang anak perempuan berusia 13 tahun ketika berganti pakaian di lokasi yang sama. Sementara video ketiga memperlihatkan korban saat hendak mandi.

Halaman Selanjutnya
img_title