Balita di Tuban Diduga Dicabuli Kakek 58 Tahun saat Bermain

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Tuban, VIVA Jatim – Seorang kakek berinisial KS (58) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3,7 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku.

img_title Mayat Kakek Mengambang di Sungai Jalan Raya Laguna Timur Surabaya

Saat itu korban tengah bermain dan melihat helikopter, pada Kamis 25 Juni 2026, sekitar 16.50 WIB. Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, kasus pencabulan terhadap balita itu terbongkar oleh ibu korban yang saat itu mencari keberadaan korban yang tidak ada di depan rumah.

Ibu korban kemudian mencari dengan cara berkeliling ke rumah-rumah menggunakan motor. Setelah tidak menemukan, ibu korban kemudian meminta saksi untuk mengecek rekaman CCTV.

img_title Buron 3 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang ke Rumah Orang Tua

"Hasil rekaman video CCTV itu menunjukkan jika korban terakhir terlihat di depan rumah pelaku kemudian ibu korban mencoba mengecek rumah pelaku," kata Siswanto saat dihubungi, Senin 29 Juni 2026.

Pada saat akan di cek, rumah pelaku terkunci dari depan maupun dari belakang, kemudian ibu korban dan saksi menggedor gedor pintu rumah pelaku karena mendengar tangisan korban dari dalam rumah pelaku.

img_title Pembacok Kakek Simokerto Hingga Meninggal Tertangkap di Sampang

Korban, lanjut Siswanto kemudian di keluarkan dari pintu belakang rumah oleh pelaku terdengar dari suara pintu yang tertutup dari belakang, kemudian korban pada saat ditemukan dalam kondisi celananya terbalik.

"Setelah itu warga sekitar berkumpul di rumah pelaku dan pelaku mengakui kalau habis mencabuli korban. Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelas Siswanto.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.