Kenalan di Gunung Kemukus Berujung Penipuan, Dua Penipu Modus Pengganda Uang Ditangkap Polres Mojokerto

Dua pelaku penipuan bermodus penggandaan uang
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua pelaku penipuan bermodus penggandaan uang atau yang dikenal dengan istilah uang balen. Kedua pelaku diduga berhasil memperdaya seorang warga kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, hingga kehilangan uang tunai sebesar Rp22 juta.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Kedua tersangka masing-masing Misrianto (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (40), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, modus yang digunakan adalah menawarkan kemampuan menggandakan uang sehingga korban tergiur dan menyerahkan uangnya untuk menjalani ritual.

img_title Maling Tas Wisatawan Asal Madura di Mojokerto Dihajar Massa, Kasus Berakhir Damai

"Modusnya, pelaku menawarkan bahwa dia bisa menggandakan uang. Istilahnya uang balen, jadi uang yang dibelanjakan seolah-olah tidak akan habis," kata Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Grandika menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Nur Subakir berkenalan dengan tersangka MR saat berziarah di kawasan makam Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

img_title Aksi Pencurian Proyektor Sekolah di Mojokerto Digagalkan Warga, Dua Pelaku Asal Surabaya Diamankan

Dalam pertemuan tersebut, Misrianto mengaku memiliki kemampuan membantu mengembalikan uang yang telah dibelanjakan. Korban kemudian diperkenalkan kepada Abdul Rosid yang berpura-pura sebagai orang pintar atau tokoh spiritual yang diklaim mampu menggandakan uang.

"Korban kemudian diajak bertemu di Dusun Selawe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya mereka memang sudah bertemu di kawasan makam di Jawa Tengah," ujarnya. Pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban memenuhi ajakan kedua pelaku untuk menjalani ritual penggandaan uang.

Korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop. Menurut Grandika, Misrianto kemudian meminta korban menyerahkan amplop tersebut kepada Abdul Rosid dengan alasan uang akan didoakan agar berlipat ganda.

"Korban diminta membawa uang Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam amplop. Setelah itu Marianto mengatakan agar uang tersebut diberikan kepada Abdul Rosid untuk didoakan," jelasnya.

Namun tanpa sepengetahuan korban, amplop berisi uang itu ditukar dengan amplop lain yang telah berisi tumpukan kertas putih berukuran menyerupai uang pecahan Rp100 ribu. Pelaku juga berpesaìn agar amplop tersebut tidak dibuka sebelum korban tiba di rumah.

Halaman Selanjutnya
img_title