Ini Pengakuan Dua Penipu Modus Penggandaan Uang yang Ditangkap Polres Mojokerto
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim-Dua tersangka penipuan bermodus penggandaan uang atau uang balen yang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto buka suara. Keduanya mengakui telah menipu seorang warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, hingga kehilangan uang tunai Rp22 juta, sekaligus mengungkap pembagian hasil kejahatan tersebut.
Tersangka Abdul Rosid Wijaya (40) mengaku mengenal rekannya, Misrianto (53), saat sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang.
Menurut Rosid, Misrianto merupakan residivis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Sedangkan dirinya residivis kasus penyekapan.
"Dulu kenal di Lapas Malang," ujar Rosid kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Rosid mengungkapkan, uang hasil penipuan dibagi setelah korban berhasil diperdaya. Ia memperoleh bagian sebesar Rp14 juta, sedangkan Misrianto menerima Rp8 juta.
"Bagian saya Rp14 juta untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Kalau Misrianto Rp8 juta, katanya dipakai menebus sepeda motor yang digadaikan dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Saat ditanya mengenai modus yang digunakan untuk meyakinkan korban, Rosid mengaku korban percaya uang yang telah dibelanjakan dapat kembali melalui ritual yang mereka tawarkan.
"Korban yakin uangnya bisa kembali. Caranya amplop ditukar lalu diselipkan di dalam baju saat ritual. Padahal sebenarnya tidak bisa membuat uang kembali," ujarnya.
Rosid juga mengaku pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa. Pengalaman itulah yang kemudian menginspirasinya menjalankan aksi kejahatan tersebut.
"Saya pernah dibohongi seperti itu juga, rugi sekitar Rp5 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Misrianto mengakui dirinya berperan menyiapkan amplop berisi potongan kertas HVS yang dipotong menyerupai tumpukan uang pecahan Rp100 ribu. Potongan kertas tersebut telah dipersiapkan dari rumah sebelum menjalankan aksinya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Misrianto, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diduga menipu Nur Subakir dengan modus penggandaan uang hingga korban mengalami kerugian Rp22 juta.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, para pelaku menawarkan kemampuan menggandakan uang atau uang balen, yakni uang yang diklaim tidak akan habis meski terus dibelanjakan.
Korban kemudian diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam amplop untuk menjalani ritual. Tanpa disadari korban, amplop tersebut ditukar dengan amplop lain yang berisi potongan kertas putih sehingga para pelaku berhasil membawa kabur uang korban.