Ini Pengakuan Dua Penipu Modus Penggandaan Uang yang Ditangkap Polres Mojokerto
Rabu, 1 Juli 2026 - 09:12 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Luthfi
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah musala di wilayah Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.