Kejari Tuban Akui Dua Pejabat Melanggar, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya buka suara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan.
Kedua pejabat teras korps Adhyaksa itu diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas. Bahkan saat ini keduanya juga sedang menjalani pemeriksaan oleh bidang Pengawasan.
Sementara untuk untuk mempermudah proses pemeriksaan, pelaksanaan tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban kini dijabat oleh Pelaksana Harian Abdul Rasyid.
"Kami mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang belakangan ini. Pada hari Minggu lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma, Kamis 2 Juli 2026.
Meski demikian, pihak Kejari Tuban belum menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran disiplin dan juga sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
Sementara dari informasi yang berkembang keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga menerima uang dari perkara tambang ilegal yang sebelumnya ditangani.