Kejari Tuban Akui Dua Pejabat Melanggar, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot

Kantor Kejari Tuban.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya buka suara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan.

img_title Kasus KUR Fiktif di Jember, Pengamat Ekonomi: Masalah Ada di Collection Agent

Kedua pejabat teras korps Adhyaksa itu diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas. Bahkan saat ini keduanya juga sedang menjalani pemeriksaan oleh bidang Pengawasan.

Sementara untuk untuk mempermudah proses pemeriksaan, pelaksanaan tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban kini dijabat oleh Pelaksana Harian Abdul Rasyid.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

"Kami mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang belakangan ini. Pada hari Minggu lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma, Kamis 2 Juli 2026.

Meski demikian, pihak Kejari Tuban belum menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran disiplin dan juga sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.

img_title Lagi, Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank di Jember Ditahan Kejati

Sementara dari informasi yang berkembang keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga menerima uang dari perkara tambang ilegal yang sebelumnya ditangani.