Eks Kurir Paket Banting Setir Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap dengan 274 Gram Ganja dan Sabu
- Rachmad Fahrizal Tito
Surabaya, VIVA Jatim-Keinginan memperoleh uang dengan cepat membuat MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, nekat meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir logistik dan beralih menjadi kurir narkotika. Pilihan tersebut justru membawanya ke balik jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
MSK diamankan di rumahnya pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan petugas lebih dulu melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menangkap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, satu paket plastik klip berisi sabu, serta timbangan elektronik," kata AKBP Dodi, Kamis, 2 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ganja dengan berat bersih 274,76 gram dan sabu seberat 0,079 gram. Selain itu, turut diamankan 40 plastik klip kosong, sekrop dari sedotan plastik, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh ganja dan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan menuju lokasi tertentu untuk mengambil barang," ujar Dodi.
Setelah mengambil narkotika tersebut, MSK membaginya menjadi beberapa paket sebelum mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan oleh pengendalinya.
Sebagai imbalan, pelaku menerima bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap kali pengantaran, tergantung jarak tujuan.
"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, tergantung jauh dekatnya pengantaran," katanya.
Polisi kini masih memburu sosok Mbah atau Cak K yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali jaringan tersebut. MSK pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.