Polrestabes Surabaya Buka Pengambilan Ratusan Motor Korban Kecelakaan, Begini Syaratnya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan (Tengah).
Sumber :
  • Polrestabes Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Polrestabes Surabaya membuka layanan pengembalian kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Layanan tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 di Unit Laka Lantas Dukuh Pakis, Surabaya, yang berada di samping Polsek Dukuh Pakis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengatakan masyarakat yang kendaraannya masih berada di Unit Laka Lantas dipersilakan mengambilnya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

img_title Kecelakaan Libatkan CRV, Beat dan Vega di Klampis Jaya Surabaya, Pemotor Tewas

"Silakan masyarakat datang ke bazar pengambilan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan membawa surat-surat kendaraan yang masih berlaku," kata Luthfi.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 471 unit sepeda motor milik warga Surabaya maupun luar daerah yang masih tersimpan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

img_title Coba-coba Jadi Pengedar Ekstasi, Pria Tenggumung Wetan Surabaya Ditangkap Polisi

Namun, kendaraan hanya dapat diserahkan apabila proses hukum perkara kecelakaan telah selesai, baik melalui kesepakatan kedua belah pihak maupun berdasarkan putusan pengadilan.

Pemohon juga wajib membawa BPKB asli, KTP asli, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing) apabila kendaraan masih berstatus kredit.

Untuk memudahkan masyarakat, seluruh kendaraan telah dikelompokkan berdasarkan blok sehingga proses pencarian kendaraan maupun data pemilik menjadi lebih cepat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya juga membuka layanan mediasi guna mempercepat penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.

Menurut Galih, apabila perkara dapat diselesaikan secara damai dan kendaraan tidak terkait tindak pidana lain, petugas akan membantu proses penyelesaiannya hingga kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik.

"Seluruh proses pengembalian barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya atau gratis," tegas Galih.