Aksi Pencurian Proyektor Sekolah di Mojokerto Digagalkan Warga, Dua Pelaku Asal Surabaya Diamankan

Pelaku Pencurian Proyektor Sekolah di Mojokerto saat Diamankan Polisi.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Aksi pencurian proyektor di SD Negeri Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan warga pada Minggu, 5 Juli 2206. Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kota Surabaya berhasil diamankan setelah kepergok beraksi dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Kedua tersangka masing-masing berinisial RA (44), warga Bulak Banteng, dan RZ (33), warga Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Sooko untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sooko AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.25 WIB. Awalnya, seorang warga yang melintas di depan SD Negeri Brangkal mencurigai gerak-gerik dua pria tak dikenal yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto Ternyata Spesialis Bobol Sekolah dan Perkantoran

"Satu pelaku terlihat memanjat pagar sekolah, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor di tepi jalan," ujar Doni, Senin, 6 Juli 2026.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan penjaga sekolah. Bersama sejumlah warga, mereka langsung mengepung area sekolah untuk memastikan aktivitas kedua pria tersebut.

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto, Distribusi MBG Terhenti

Tak lama kemudian, kedua pelaku keluar dari area sekolah sambil membawa sebuah tas yang berisi satu unit proyektor milik sekolah. Warga bersama pihak sekolah segera menghadang dan berhasil menangkap keduanya sebelum sempat melarikan diri.

Situasi di lokasi sempat memanas karena sejumlah warga yang geram berusaha menghakimi kedua pelaku. Beruntung, personel Polsek Sooko segera tiba setelah menerima laporan sehingga berhasil mengendalikan situasi dan mengevakuasi kedua tersangka dari amuk massa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit proyektor merek Acer milik SD Negeri Brangkal, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana pelaku, serta sebuah tas berisi peralatan yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian, di antaranya obeng dan tang. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta.

"Akibat kejadian ini, SDN Brangkal mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta," kata Doni.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sooko masih melakukan penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta menahan kedua tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.