Petani Pemerkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Mojokerto Dituntut 13 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-MS (58), seorang petani asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dituntut pidana 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ia terbukti memerkosa seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 22 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Henry Satria dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 Juli 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry dengan hakim anggota Yayu Mulyana dan Made Cintia Buana.
Terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya, Ira Wulan Ndari.
Dalam surat tuntutannya, Henry menyatakan bahwa MS terbukti melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan.
"Kami menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," ujar Henry di persidangan.
Ia menambahkan, apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Selain itu, terdakwa masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," kata Henry.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengaku telah tiga kali memperkosa korban yang merupakan perempuan berkebutuhan khusus. Seluruh peristiwa tersebut terjadi saat korban berada seorang diri di rumahnya di Kecamatan Dawarblandong.
"Pengakuan terdakwa sudah tiga kali di rumah yang sama. Namun yang diingat korban hanya peristiwa terakhir saat sedang menonton televisi. Dua kejadian lainnya diakui oleh pelaku," ungkap Henry.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa terakhir terjadi pada 8 Agustus 2025 ketika korban sedang sendirian di rumah. Saat itu, terdakwa masuk melalui jendela ruang tengah sebelum memerkosa korban. Usai melakukan aksinya, terdakwa juga mengancam akan memukul korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.