Motor Perempuan di Lamongan Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal dari Aplikasi Pertemanan

Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Seorang perempuan berinisial berinisial DLF (21), asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan menjadi korban pencurian sepeda motor.

img_title Tujuh Stand Pasar Agrobis Babat Lamongan Ludes Terbakar, Api Berasal dari Toko Styrofoam

Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF itu hilang dibawa kabur oleh pria yang baru saja ia kenal dari aplikasi pertemanan. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp19 juta.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, kasus pencurian itu berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

img_title Gudang Besi Tua di Lamongan Ludes Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dan berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon. Selanjutnya korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat 5 Juni 2026, lalu. Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.

img_title Kunci Lupa Dicabut, Motor Operasional Bengkel di Mojokerto Amblas Digondol Maling

"Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan," kata Hamzaid, Selasa 7 Juli 2026.

Setelah itu pelaku lalu kabur membawa sepeda motor milik korban. Setelah dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

"Setelah itu pada Minggu 5 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik," kata Hamzaid.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.