KUR Fiktif Rp12 Miliar Catut Ratusan Petani di Jember, 3 Tersangka Ditetapkan

Para Tersangka Saat Keluar dari Kejati Jatim.
Sumber :
  • Achmad Faizal/Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Pinca sebuah bank pelat merah diĀ Jember tahun 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ.

img_title Serapan Gabah Petani Bulog Jatim Lampaui Target Capai 884.559 Ton Beras

Ketiga tersangka ini tega menipu ratusan warga yang didaftarkan sebagai petani diduga dimanfaatkan dalam praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif selama periode 2021 hingga Mei 2023.

Dengan kasus ini ketiganya langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu, 8 Juli 2026.

img_title Kasus KUR Fiktif di Jember, Pengamat Ekonomi: Masalah Ada di Collection Agent

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan dalam penyidikan sementara ditemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai sekitar 900 orang.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

"Kalau total petaninya 900-an petani, " katanya di gedung Kejati Jatim Surabaya.

Menurut dia, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah tersebut.

Penyidik menemukan identitas masyarakat diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan dalih sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalan, pemilik identitas dijanjikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di sebuah bank pelat merah di Jember. Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent, sementara seluruh dana ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.

Gede menjelaskan praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang bank dimaksud yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.

"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title