KUR Fiktif Rp12 Miliar Catut Ratusan Petani di Jember, 3 Tersangka Ditetapkan

Para Tersangka Saat Keluar dari Kejati Jatim.
Sumber :
  • Achmad Faizal/Surabaya

Selain menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.

img_title Kasus KUR Fiktif di Jember, Pengamat Ekonomi: Masalah Ada di Collection Agent

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun total kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

"Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," ujar Punia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku pimpinan cabang bank, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

img_title Lagi, Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank di Jember Ditahan Kejati

AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan MFH tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.