Dua Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Surabaya Ditahan, Korban Desak Segera Limpahkan ke Pengadilan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya (22) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, terus bergulir. Setelah dua tersangka ditahan, korban kini mendesak penyidik Polsek Sukomanunggal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mempercepat penyelesaian perkara hingga segera disidangkan di pengadilan.
Louis berharap proses hukum tidak berlarut-larut mengingat seluruh terduga pelaku utama telah diamankan dan alat bukti dinilai telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke meja hijau.
"Saya ingin kedua tersangka segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kemudian segera diadili di pengadilan," kata Louis, Kamis, 9 Juli 2026.
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing bernama H. Yusuf dan Poerwantoro. Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolrestabes Surabaya, setelah sebelumnya sempat ditahan di Polsek Sukomanunggal.
Menurut Louis, pemindahan tempat penahanan dilakukan demi alasan keamanan, setelah Polsek Sukomanunggal sempat didatangi sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka.
"Awalnya ditahan di Polsek Sukomanunggal. Karena polsek sempat didatangi orang-orang dari pihak tersangka, akhirnya keduanya dipindahkan ke Mapolrestabes Surabaya," ujarnya.
Meski para tersangka telah ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap pertama (Tahap I). Berkas perkara diketahui telah dikirim penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Tapi progres kasusnya sampai sekarang masih Tahap I," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Hendra Tedjokusumo, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak kejaksaan. Namun hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Namun sampai sekarang masih tahap satu, belum ada pelimpahan berkas lengkap atau P-21," kata Hendra.
Menurut Hendra, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan. Bukti-bukti itu di antaranya hasil visum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi.
Ia optimistis proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya, sehingga jaksa dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.