Dua Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Surabaya Ditahan, Korban Desak Segera Limpahkan ke Pengadilan
- Istimewa
"Klien kami berharap kedua pelaku segera diadili. Menurut kami alat bukti yang ada sudah sangat cukup untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Hendra menambahkan, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP baru, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kalau KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Selain menunggu proses hukum, keluarga korban juga mengaku masih mengalami tekanan pasca kejadian. Kakak korban, Natalia, mengatakan keluarga sempat didatangi sejumlah orang yang meminta perkara tersebut diselesaikan secara damai. Bahkan, menurut dia, upaya tersebut disertai intimidasi.
"Kami sempat didatangi orang-orang yang meminta berdamai. Bahkan kami merasa diintimidasi. Tetapi kami menolak karena ingin proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan," kata Natalia.
Ia menegaskan keluarga tidak akan mencabut laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, adiknya menjadi korban pengeroyokan tanpa mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
"Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah itu. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban, Louis diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Rekaman tersebut memperlihatkan korban dipukul, dibanting, hingga dikerumuni secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu, dan kaki serta memar di sejumlah bagian tubuh. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis sehingga belum dapat beraktivitas secara normal.
Sebelumnya, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Akhyar membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menetapkan dua tersangka.
"Laporan tercatat dengan Nomor TBL/18/VI/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Kami telah mengamankan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan," kata Akhyar.