Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Seorang sopir truk di Kabupaten Gresik diduga nekat menjual aki kendaraannya sendiri untuk memperoleh uang guna bermain judi online. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pelaku melaporkan aki truknya hilang akibat pencurian. Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap laporan itu tidak sesuai dengan fakta.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, setelah menerima laporan dari AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam laporannya, AS mengaku kehilangan satu unit aki truk saat kendaraan diparkir di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri SH mengatakan penyidik menemukan sejumlah kejanggalan ketika memeriksa keterangan pelapor. Keterangan yang berubah-ubah membuat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta," kata AKP Bakri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online melalui salah satu situs perjudian. Aktivitas perjudian itu diketahui berlangsung sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses situs judi online.
Polres Gresik menyatakan praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain, termasuk mendorong seseorang melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
"Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian," ujar AKP Bakri.