Lagi, Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank di Jember Ditahan Kejati

Tersangka KUR Mikro ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal/VIVA Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di salah satu bank pelat merah cabang Jember tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Penyidik terus mendalami itu untuk membongkar secara tuntas.

img_title Program Homcare di Jember, Keluarga Kurang Mampu juga Bisa Punya Dokter Keluarga

Satu tersangka baru itu ialah HN, seorang collection agent PT Miram. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya, Kamis, 9 Juli 2026, malam.

“Tersangka HN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia.

img_title Pakan Satwa Dikorupsi Miliaran Rupiah, Eks Dirut KBS Surabaya Ditahan

Dia menjelaskan, HN diduga bekerja sama dengan tersangka MFH selaku pimpinan cabang bank penyalut KUR Mikro tahun 2021-2023. Saat itu, tersangka HN mengumpulkan identitas petani untuk diajukan sebagai debitur KUR.

Setelah kredit dicairkan, ATM dan buku tabungan dikuasai tersangka, sedangkan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya sebagian kecil diberikan kepada para petani yang namanya dijadikan pengaju.

img_title Puluhan Massa Demo Polda dan Kejati Jatim Minta Usut Kasus Jampidsus

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar. Sementara nilai kerugian yang telah menjadi bagian perkara yang ditangani penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar.

Kejati Jatim masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut I Gede Punia, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, kejati telah menetapkan 3 tersangka dan menahan mereka. Ketiga tersangka itu ialah MFH yang merupakan pemimpin kantor cabang Jember sebuah bank pelat merah periode 2021-2023; dan dua collection agent berinisial AM dan HS.

Ketiga tersangka tega menipu ratusan warga yang didaftarkan sebagai petani diduga dimanfaatkan dalam praktik penyaluran KUR Mikro. Ratusan data pribadi petani dipinjam sebagai pengaju. Ketika KUR cair, mereka hanya diberi ratusan ribu per orang, sementara sisanya dipakai kepentingan pribadi.