KI Jatim Menangkan Warga, Pemkot Diminta Buka Data SK Re-Planning
- Istimewa
Majelis juga menolak argumentasi Pemkot Surabaya yang mendasarkan penolakan pada ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi juga menegaskan bahwa SK Re-planning merupakan bagian dari dokumen kebijakan pemerintah yang pada prinsipnya termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat. Itu sesuai, di antaranya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka.
Selain itu, Majelis juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
"Dokumen yang memuat peraturan, keputusan dan/atau kebijakan badan publik serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukung merupakan berkas berkategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Oleh karenanya, secara hukum dokumen SK Re-planning beserta lampiran ruang penataan kota yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah dokumen publik yang bersifat terbuka," tegas Edi Purwanto.
Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila keberatan terhadap putusan tersebut. Artinya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Apabila ada para pihak yang keberatan dengan putusan ini, silakan menempuh jalur banding berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Edi.
Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya selaku termohon nampak tak hadir dalam sidang putusan tersebut. Panitera sidang Feby Krisbiantoro menyampaikan, tak ada komunikasi dari pihak pemkot soal itu. "Tidak ada pemeberitahuan langsung baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.