Diskusi di Surabaya Soroti Penghapusan Konten Digital, Jangan Sampai Ganggu Kemerdekaan Pers
- VIVA Jatim/Tito
Surabaya, VIVA Jatim – Maraknya permintaan penghapusan konten di internet dinilai tidak boleh menyasar produk jurnalistik secara sembarangan. Langkah tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan kemerdekaan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi.
Isu itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat 10 Juli 2026.
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi bagian penting yang memengaruhi penilaian publik terhadap seseorang maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.
Menurut dia, pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui cara-cara yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai mekanisme yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus berita.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," kata Fatchur.
Dia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan permintaan penghapusan data pribadi memiliki mekanisme berbeda dengan penghapusan karya jurnalistik.
Menurut dia, pemberitaan pers diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga tidak bisa dihapus begitu saja tanpa melalui prosedur yang semestinya.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujarnya.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Pers.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," katanya.