Kasus KUR Fiktif di Jember, Pengamat Ekonomi: Masalah Ada di Collection Agent
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif sebuah bank pelat merah cabang Jember yang ditangani Kejati Jatim jadi sorotan. Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi berpendapat, masalah utama dalam perkara itu ialah collection agent (CA) yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Ibrahim, kasus semacam itu bukan hal baru. Pola penyelewengan KUR sudah terjadi sejak lama di semua bank penyalur karena adanya celah pada sistem penyaluran yang melibatkan CA, terkadang melibatkan oknum tertentu pemegang data identitas di tingkat desa.
Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, lalu diproses oleh CA dan disetujui bank penyalur KUR yang dipilih pemerintah.
“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” katanya dikutip Minggu, 12 Juli 2026.
Ia mencontohkan, dana yang seharusnya Rp90 juta - Rp100 juta per kelompok sering tidak jatuh ke tangan anggota. Uangnya justru dikuasai CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.
“Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Ibrahim, masyarakat yang namanya dicatut justru yang menanggung cicilan dan bunga, padahal tidak pernah menerima uang.
"Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tandas Ibrahim.
Ia menilai kondisi ekonomi saat ini membuat oknum semakin berani.
“Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon,” katanya.
Belajar dari kejadian itu, Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK segera memperkuat regulasi dan sanksi. Ia menyebut UU P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar mengikat pelaku penipuan KUR.
“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.