Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa Sugiri dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo, sebagaimana tertera dalam dakwaan kumulatif.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 14 Juli 2026. Selain Sugiri, dituntut pula dalam perkara yang sama, yakni eks Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, dengan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara; dan eks Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam surat tuntutan, JPU menilai bahwa Sugiri dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Arjuna Budi Tambunan.
Selain pidana, terdakwa Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dengan begitu, jika Sugiri tidak membayar dendan dan kerugian negara, maka total hukuman penjara yang mengancamnya ialah 10 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa Agus Pramono, selain tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara, dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp975 juta. Sedangkan untuk terdakwa Yunus Mahatma diwajibkan membayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta, selain tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Jaksa berpendapat, seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan dan tuntutan yang diajukan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.
Sugiri yang dalam perkara ini selaku Bupati Ponorogo, misalnya, dinilai telah memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.