Jambret Incar Perempuan dan Anak di Lumajang Ditangkap, Barang Curian Dijual Online
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang berhasil menangkap seorang jambret spesialis yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak di Kabupaten Lumajang. Tersangka berinisial GIP (28) juga diketahui menjual barang hasil kejahatannya secara daring.
Pelaku ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa terkait aksi penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya," kata Ipda Suprapto, Rabu, 15 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengungkap bahwa GIP merupakan pelaku spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak karena dinilai lebih lengah saat berkendara.
"Barang hasil kejahatannya kemudian dijual secara online," singkatnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan. Keberadaan CCTV juga sangat membantu proses pengungkapan perkara," pungkas Ipda Suprapto.