Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Plh Kejari Tuban Abdul Rasyid.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid tak membantah ihwal dugaan uang suap senilai Rp 600 juta yang diterima Supardi, Kejari lama Supardi dan anak buahnya.

img_title Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Tuban, Dua Luka

Supardi diduga telah menerima uang suap Rp 600 juta dari perkara tambang ilegal yang diketahui milik dari mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK.

Dalam kasus suap ini, Supardi menerima uang suap yang dititipkan melalui Kasubsi Pra Penuntutan M Ubab Shohibul Mahalli yang diteruskan kepada Kasi Pidum, Ahmad Akhsan.

img_title Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Tepi Laut Palang Tuban, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Kamu sudah tahu gitu dan pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan," kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid.

Untuk mengisi kekosongan jabatan para pejabat yang diperiksa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuknya sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari.

img_title Soal Aksi Mogok Kerja Pekerja Proyek SR di Tuban, Waskita Karya: Gaji Sudah Dibayar Semua

Sedangkan untuk, Plh Kasi Pidum dirangkap oleh Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.

Abdul Rasyid menjelaskan, pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga tidak akan ada lagi praktik suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban. Bahkan dirinya juga sudah diwanti-wanti untuk terus mematuhi SOP yang sudah berjalan.

Sebelumnya, Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan aktivitas tambang ilegal dengan di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pengelola tambang diketahui berinisial CK, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Setelah itu, kasusnya kemudian disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. CK lalu dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa.

Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yang hanya 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.