Dulu Jadi Korban Pemerkosaan Lesbian, Kini Janda di Mojokerto Jadi Tersangka Penipuan
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Perkembangan terbaru muncul dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik di Mojokerto. MZ (36), janda asal Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang sebelumnya berstatus sebagai korban kekerasan seksual oleh DS (33), kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap perempuan yang pernah menjadi pelakunya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan mengatakan, perkara tersebut masih berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang ditangani polisi pada 2024.
"Kasus ini merupakan rangkaian dari perkara LGBT yang kami tangani pada tahun 2024. Orang yang kini kami tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya berstatus sebagai korban," kata Aldhino, Kamis, 16 Juli 2026.
Sebelumnya, DS, perempuan asal Kota Bandar Lampung, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 5 Februari 2026. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap MZ.
Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika MZ dan DS berkenalan melalui media sosial TikTok. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi asmara.
Dalam masa hubungan tersebut, MZ disebut menawarkan rencana membuka usaha salon kecantikan. DS menyetujui rencana itu dengan harapan usaha tersebut dapat menjadi sumber penghasilan ketika mereka tinggal bersama.
Menurut Aldhino, MZ kemudian meminta sejumlah uang kepada DS dengan alasan untuk membayar uang muka (DP) pembelian tanah sekaligus modal usaha.
"Modus operandi tersangka adalah memberikan gambaran kepada korban agar menyerahkan uang. Alasannya untuk DP tanah dan membuka usaha salon kecantikan," ujar Aldhino.
Polisi mengungkapkan, MZ mengaku akan membeli tanah beserta bangunan di Jalan Kampus Nomor 69, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bangunan tersebut disebut akan dijadikan lokasi usaha salon.
Untuk meyakinkan DS, MZ diduga membuat kwitansi pembelian rumah palsu. Dokumen itu membuat korban percaya dan akhirnya mentransfer uang secara bertahap sebagai pembayaran uang muka pembelian rumah.
"Kwitansi tersebut diduga dipalsukan oleh tersangka untuk meyakinkan korban," tegas Aldhino.
Total uang yang telah ditransfer DS mencapai Rp92.900.000. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan alamat rumah yang dijanjikan tidak pernah ada. Begitu pula dengan rencana bisnis salon yang dijanjikan.