Pelaku Usaha Keluhkan KBLI 2025, Kadin Jatim Dorong Regulasi yang Lebih Efisien
- Kadin Jatim.
Surabaya, VIVA Jatim-Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai diterapkan pada 18 Juli 2026 menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha.
Alih-alih menyederhanakan proses perizinan berbasis risiko, perubahan tersebut dinilai justru berpotensi menambah beban administrasi, memperumit birokrasi, hingga memunculkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?" yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026. Forum menghadirkan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk mencari solusi atas implementasi KBLI terbaru.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur Muhammad Makruf Syah mengatakan KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan usaha. Karena itu, implementasinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"FGD ini tidak hanya untuk mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghadirkan gagasan mengenai efektivitas penerapan KBLI beserta hambatannya. Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," ujarnya.
Wakil Ketua Komite Tetap Perijinan Investasi Kadin Jatim Riswanda, yang menjadi Moderator FGD, menjelaskan perubahan KBLI dari versi sebelumnya menuju KBLI 2025 sejatinya ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, perubahan tersebut justru memunculkan birokrasi yang lebih kompleks sehingga tujuan menciptakan kemudahan berusaha dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang telah berupaya melengkapi seluruh administrasi, namun tetap harus menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi, bahkan mendapat panggilan terkait legalitas usaha. Persoalan itu melengkapi berbagai kewajiban lain yang sudah lebih dahulu dihadapi dunia usaha, mulai dari pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, kepatuhan upah minimum, hingga penyesuaian KBLI.
Ketua DPW ALFI Jawa Timur Sebastian Wibisono menilai perubahan KBLI, khususnya di sektor jasa logistik, tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Yang berubah hanya kode klasifikasi, namun konsekuensinya justru memunculkan kewajiban pelaporan yang semakin banyak.