Bejat! Kakek Setubuhi Anak Tirinya di Tuban Selama Tiga Tahun, Korban Kini Hamil
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Seorang remaja asal Kabupaten Tuban menjadi korban persetubuhan. Mirisnya aksi bejat itu justru dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri berinisial WNN (55). Korban kini sedang hamil.
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus persetubuhan terhadap remaja 16 tahun itu berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Korban terpaksa menyimpan rapat kasus yang menimpanya itu karena mendapatkan ancaman dari ayah tiri korban. Aksi bejat itu tak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali.
"Kejadiannya sejak Mei 2023. Aksi terakhir bahkan baru terhenti pada Selasa 12 Juli 2026 lalu," kata AKP Bobby Wirawan, Jumat 17 Juli 2026.
Adapun modus operandi yakni pelaku menawarkan pijatan saat rumah sedang lengah. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya. Sementara aksi itu berhasil diketahui setelah ibu korban yang menaruh curiga dengan perubahan fisik korban.
Perut korban membesar karena kandungannya sudah menginjak usia 34 minggu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. Pelaku kemudian diringkus petugas pada Kamis 16 Juli 2026.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, hasil visum et repertum korban, pakaian korban baju dan celana pendek, dalam korban," jelasnya.
Plaku dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.