Intelektual NU dan Pengusaha Dukung Fatwa MUI Jatim : Vape Isi Narkotika Haram
- AI
Surabaya, VIVA Jatim-Dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 terus mengalir. Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) hingga pelaku industri rokok elektronik (vape) kompak mendukung fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Mereka menilai fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam mempertegas bahwa yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk narkotika, bukan penggunaan produk vape legal secara keseluruhan.
Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, mengatakan setelah mempelajari isi fatwa MUI Jatim, ia memastikan tidak ada satu pun poin yang menyatakan vape sebagai produk adalah haram.
"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurutnya, fatwa tersebut justru menegaskan larangan terhadap tindakan memanfaatkan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, maupun menyebarluaskan narkotika.
Gus Kholili mengingatkan agar substansi fatwa tidak disederhanakan hingga memunculkan kesimpulan bahwa mengonsumsi vape hukumnya haram. Menurutnya, penyederhanaan seperti itu justru memelintir isi fatwa dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', berarti memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara benda dan cara penggunaannya. Sebuah benda yang pada dasarnya mubah tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.
Sebagai contoh, Gus Kholili menyebut jarum suntik yang digunakan secara luas untuk keperluan medis, tetapi juga bisa disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.
"Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan," jelasnya.