Intelektual NU dan Pengusaha Dukung Fatwa MUI Jatim : Vape Isi Narkotika Haram
- AI
Pandangan serupa juga disampaikan pelaku industri vape. Mereka mendukung penuh fatwa MUI Jatim karena dinilai memperjelas bahwa yang harus diberantas adalah penyalahgunaan narkotika, bukan produk vape legal yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki pita cukai.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan pihaknya sepakat dengan fatwa MUI Jatim yang menyatakan narkotika haram dalam bentuk apa pun. Di sisi lain, fatwa tersebut juga menjadi momentum untuk membedakan industri vape legal dengan praktik ilegal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kami sependapat dengan MUI Jatim, apa pun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal," kata Fachmi.
Menurut Fachmi, penggunaan vape untuk mengonsumsi narkotika merupakan bentuk penyalahgunaan yang sama sekali tidak mewakili industri vape legal. Ia menyebut berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tidak menemukan produk mengandung narkotika berasal dari toko vape resmi.
Karena itu, ia menilai penyamarataan antara vape legal dan vape yang dimodifikasi untuk mengonsumsi narkotika tidak adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh regulasi.
Fachmi juga mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara pelaku industri dengan MUI, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
"Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya," ujarnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan fatwa MUI Jatim patut didukung sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, persoalan yang harus ditindak adalah oknum yang menyalahgunakan perangkat vape, bukan produk vape legal itu sendiri.
Paido menilai pengawasan distribusi, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta pemberantasan produk ilegal merupakan langkah yang lebih tepat agar kebijakan berjalan efektif tanpa merugikan industri yang telah taat terhadap aturan.