Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, Edarkan 96 Gram Sabu dan Ekstasi Demi Beli Rumah

Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tito

Surabaya, VIVA Jatim – Baru tiga tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba di Surabaya kembali harus berurusan dengan hukum. Wanita berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.

img_title Ahli Bikin Tembakau Sintetis, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi

Ironisnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti mengaku nekat kembali terjun ke bisnis narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan, bahkan hasil penjualan rencananya akan digunakan sebagai uang muka membeli rumah.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

img_title Edarkan Sabu Paket Hemat, Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diamankan Polisi

"Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok barang," ujar AKBP Dodi, Minggu 19 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip kosong, plastik pembungkus, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.

img_title Capt Gema Minta Publik tak Generalisasi Pilot sebagai Penyelundup Narkoba

Dalam pemeriksaan, FR mengaku membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi dengan nilai total Rp2,5 juta dari seorang pemasok berinisial P di kawasan Ketapang, Sampang, Madura.

Polisi mengungkap, sistem transaksi dilakukan secara "bayar setelah laku", sehingga pelaku belum melunasi seluruh pembayaran kepada pemasok.

"Tersangka membeli sabu dan ekstasi dari P sebanyak dua kali. Pembelian pertama dilakukan pada awal April 2026, sedangkan pembelian kedua dilakukan sebelum tersangka diamankan. Barang tersebut belum dibayar seluruhnya karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar," jelas AKBP Dodi.

FR juga mengaku lebih dahulu menggunakan sedikit sabu yang dibelinya untuk konsumsi pribadi. Sisanya dijual sesuai pesanan pembeli dengan keuntungan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram.

Sementara dari setiap butir ekstasi yang dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu. Menurut polisi, FR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika dan bebas pada 2023. Namun, pengalaman tersebut tidak membuatnya jera hingga kembali mengulangi perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
img_title